Indosat Indosat Indosat

Polres dan Satgas Pangan Gerebek Pabrik Beras Oplosan

Indosat

Serang Update – Aparat kepolisian dari Polres Serang bersama Satgas Pangan berhasil menggerebek sebuah pabrik beras oplosan yang beroperasi secara ilegal di wilayah Serang, Banten. Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan dalam distribusi beras.

Polisi Gerebek Pabrik Beras Oplosan di HST - BanjarUpdate.com
Polres dan Satgas Pangan Gerebek Pabrik Beras Oplosan

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan karung beras berbagai merek yang telah dioplos dan dikemas ulang seolah-olah produk asli dari produsen ternama. Modus pelaku adalah mencampurkan beras kualitas rendah dengan beras medium, kemudian dikemas menggunakan merek terkenal agar bisa dijual dengan harga lebih tinggi di pasaran.

Indosat

Baca Juga : Pabrik Beras Oplosan di Serang Pakai Beras Sisa Hajatan untuk Campuran

Kapolres Serang menjelaskan, praktik pengoplosan ini jelas merugikan masyarakat. “Selain melanggar hukum, tindakan ini merugikan konsumen karena membeli beras dengan harga premium, padahal kualitasnya tidak sesuai. Kami bersama Satgas Pangan akan terus menindak tegas pelaku curang yang merusak stabilitas pangan,” tegasnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan karung beras oplosan siap edar, mesin pengemas, serta berbagai peralatan produksi. Selain itu, beberapa pekerja dan pemilik usaha turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Beras Murahan Dikemas Jadi Premium

Satgas Pangan menilai, praktik semacam ini dapat menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus mengganggu stabilitas harga di pasar. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi terus diperkuat, termasuk dengan dinas perdagangan dan pemerintah daerah, guna memastikan distribusi beras berjalan sehat, transparan, dan sesuai aturan.

Masyarakat yang menjadi korban oplosan pun diminta segera melapor jika menemukan produk mencurigakan. Polres Serang juga mengimbau pedagang agar lebih berhati-hati dalam membeli pasokan beras, serta memeriksa legalitas pemasok sebelum menjual ke konsumen.

Kasus ini kini tengah ditangani Unit Reserse Kriminal Polres Serang. Pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan, dengan ancaman hukuman penjara serta denda yang cukup berat.

Dengan adanya penggerebekan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain. Sekaligus melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan.

Indosat