Serang Update – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang (Disdikbud) resmi harus angkat kaki dari gedung yang selama ini ditempati di Jalan Ki Ajurum, Cipocok Jaya, setelah kalah dalam sengketa aset dengan Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Barat (Puskud Jabar). Putusan sengketa tersebut telah berkekuatan hukum tetap usai diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kota Serang memutuskan untuk memindahkan sementara aktivitas Disdikbud ke gedung SMP Negeri 28 Ciracas. Gedung sekolah ini dinilai paling memungkinkan untuk menjadi kantor baru setelah dilakukan survei oleh tim teknis.
Kronologi Sengketa Aset
Persoalan sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Puskud Jabar atas kepemilikan gedung di Jalan Ki Ajurum yang selama ini digunakan oleh Disdikbud Kota Serang. Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang dan tingkat banding, perkara ini akhirnya berujung pada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak Puskud Jabar sebagai pemilik sah aset tersebut.
Akibat putusan tersebut, Disdikbud diwajibkan untuk segera mengosongkan bangunan agar dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Baca Juga : Disdik Banten Investigasi Kasus Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang
Relokasi Sementara ke SMPN 28 Ciracas
Sebagai solusi jangka pendek, Pemkot Serang menunjuk SMPN 28 Ciracas sebagai lokasi baru bagi kantor Disdikbud. Gedung sekolah tersebut dianggap memiliki ruangan yang cukup untuk menampung seluruh aktivitas administrasi dan pelayanan publik Disdikbud.
Pihak Pemkot menegaskan, pemindahan ini bersifat sementara sembari mencari lahan atau bangunan permanen yang bisa digunakan sebagai kantor definitif. Proses relokasi diharapkan bisa dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada satuan pendidikan di Kota Serang.
Pemkot Pastikan Layanan Tetap Berjalan
Meski harus berpindah tempat, Pemerintah Kota Serang menjamin bahwa seluruh layanan Disdikbud kepada masyarakat tetap berjalan normal. Seluruh pegawai Disdikbud juga diminta tetap bekerja optimal di lokasi baru agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan.
Pemkot Serang berkomitmen segera menuntaskan persoalan aset ini secara permanen, termasuk menyiapkan anggaran pembangunan atau pengadaan gedung baru untuk Disdikbud agar tidak lagi menumpang pada aset lain di kemudian hari.

















