Indosat Indosat Indosat

Polres Serang Tangkap Sindikat Ganjal ATM yang Beraksi di 41 Lokasi

Indosat

Serang Update – Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil membongkar sindikat pencurian uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Sindikat ini diketahui telah beraksi di 41 lokasi berbeda yang tersebar di Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Bogor. Aksi mereka menimbulkan keresahan masyarakat karena menyasar mesin ATM di tempat umum.

Komplotan 'Rampok' Modus Ganjal ATM Diringkus Penyidik Polsek Cikande,  Beraksi di 41 TKP - RMOLBANTEN.ID
Polres Serang Tangkap Sindikat Ganjal ATM yang Beraksi di 41 Lokasi

Tiga Tersangka Ditangkap, Tiga Buron

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat tersebut. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Indosat

“Modus yang digunakan cukup klasik, yaitu dengan cara mengganjal mesin ATM agar kartu korban tersangkut. Saat korban panik, pelaku menawarkan bantuan pura-pura menolong, lalu mengambil kartu maupun PIN korban untuk kemudian menguras saldo,” ungkap Condro.

Baca Juga : Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Curas hingga Curanmor di Serang

Barang Bukti Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, kartu ATM dari berbagai bank, alat untuk mengganjal mesin, serta uang tunai hasil kejahatan. Menurut polisi, sindikat ini bekerja secara terorganisasi dengan peran masing-masing, mulai dari eksekutor di lapangan hingga penampung hasil curian.

Meresahkan Warga dan Rawan di Lokasi Sepi

Kasus ganjal ATM memang bukan modus baru, namun masih cukup efektif terutama di lokasi mesin ATM yang sepi pengawasan. Beberapa warga mengaku sering mendengar adanya kejadian serupa, terutama di wilayah perumahan dan pertokoan yang jauh dari pantauan petugas keamanan. Hal ini membuat polisi semakin gencar melakukan patroli dan koordinasi dengan pihak perbankan.

Imbauan dari Kepolisian

Polres Serang mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di mesin ATM. Apabila menemukan mesin ATM yang mencurigakan atau ada orang tidak dikenal menawarkan bantuan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang. “Jangan mudah percaya dengan orang asing di sekitar ATM. Laporkan jika ada kejanggalan,” tegas AKBP Condro.

Proses Hukum Berlanjut

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan sindikat ganjal ATM yang diduga masih memiliki anggota lain.

Dengan terbongkarnya sindikat ini, diharapkan masyarakat bisa bertransaksi lebih aman tanpa rasa khawatir menjadi korban kejahatan serupa.

Indosat