Indosat Indosat Indosat

Respon Aduan Warga, Wali Kota Serang Tutup Karaoke Liar yang Jual Miras di Pasar Rau

Indosat

Serang Update – Pemerintah Kota Serang bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya aktivitas hiburan ilegal di Pasar Rau, Kota Serang. Informasi dari warga menyebutkan bahwa salah satu ruko kosong di lantai dua Blok A disulap menjadi tempat karaoke liar yang juga menjual minuman keras.

Dua Bulan Pengintaian! Gudang Miras Ilegal di Taktakan Digerebek!
Respon Aduan Warga, Wali Kota Serang Tutup Karaoke Liar yang Jual Miras di Pasar Rau

Mendapat laporan tersebut, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (24/9/2025). Saat tim tiba di lokasi, benar ditemukan sejumlah konsumen tengah asyik bernyanyi sambil menenggak miras.

Indosat

“Astagfirullah Pasar Rau”

Melihat langsung kondisi tersebut, Budi Rustandi tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia bahkan spontan mengucapkan “Astagfirullah Pasar Rau” di hadapan para petugas dan warga yang turut menyaksikan. Menurutnya, keberadaan tempat karaoke liar di tengah pusat aktivitas perdagangan jelas meresahkan masyarakat dan mencoreng citra Pasar Rau sebagai kawasan niaga.

Tidak Memiliki Izin Resmi

Budi menegaskan bahwa tempat karaoke tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar aturan yang berlaku. Selain melanggar ketentuan perizinan, praktik penjualan minuman keras di tempat tersebut semakin memperburuk situasi. “Ini tidak boleh dibiarkan. Selain tidak berizin, keberadaan miras jelas bertentangan dengan norma hukum dan sosial masyarakat Serang,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Serang Pastikan Dana Kerahiman Rp5 Juta Siap Cair untuk 244 KK Warga Sukadana

Pihaknya pun langsung memerintahkan penutupan tempat karaoke liar tersebut dan memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa di Pasar Rau.

Komitmen Pemkot Serang

Wali Kota Serang menegaskan komitmen pemerintahannya untuk terus menjaga ketertiban umum. Ia meminta seluruh aparat terkait, termasuk Satpol PP, agar lebih intensif melakukan pengawasan di kawasan pasar dan pusat keramaian. “Kami akan tindak tegas jika ada pihak-pihak yang coba membuka kembali praktik serupa. Pasar harus menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk berbelanja dan berdagang, bukan tempat hiburan ilegal,” tegasnya.

Harapan Masyarakat

Masyarakat menyambut baik langkah cepat Pemkot Serang. Mereka berharap penutupan karaoke liar ini menjadi momentum agar pemerintah semakin serius menata pasar tradisional dari praktik-praktik yang merusak ketertiban. Selain itu, warga juga mendorong adanya patroli rutin agar tempat serupa tidak bermunculan kembali.

Dengan tindakan tegas ini, Pemkot Serang berharap Pasar Rau kembali berfungsi sesuai peruntukannya, yaitu sebagai pusat perdagangan rakyat yang aman, tertib, dan bermartabat.

Indosat