Serang – 2 Terdakwa Perusakan pos lalu lintas (lalin) di Kota Serang, Banten, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang. Keduanya, masing-masing berinisial AR dan MR, dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinilai terbukti melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama.
Dalam sidang yang digelar secara terbuka, JPU menyampaikan bahwa terdakwa AR dituntut 10 bulan penjara, sementara MR dituntut 5 bulan penjara. Perbedaan tuntutan tersebut diberikan berdasarkan peran masing-masing terdakwa serta tingkat keterlibatan mereka dalam aksi perusakan pos lalin yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kronologi Perusakan Pos Lalin

Baca Juga : Sosok Aiptu Eko Yulianto, Pelopor Bank Sampah Berkah Bhayangkara di Serang
Kasus ini bermula ketika sekelompok pemuda terlibat cekcok di sekitar kawasan Alun-Alun Kota Serang. Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan anarkis yang mengarah pada perusakan pos lalu lintas yang berada di dekat lokasi kejadian.
Menurut hasil penyelidikan AR disebut berperan sebagai pelaku utama yang memicu keributan sekaligus melakukan tindakan destruktif pertama kali terhadap bangunan pos. Ia diduga merusak bagian kaca dan pintu pos lalin menggunakan benda tumpul. Sementara itu, MR dianggap ikut membantu dan memberi dukungan saat aksi tersebut berlangsung, meski tidak melakukan perusakan sebesar yang dilakukan AR.
Jaksa: Perbuatan Merusak Fasilitas Publik Tidak Bisa Ditoleransi
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Perusakan fasilitas publik, termasuk pos lalu lintas yang digunakan petugas kepolisian untuk mengatur arus jalan, merupakan tindakan yang membawa dampak luas bagi masyarakat.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga mengakibatkan terganggunya pelayanan publik kepada warga,” ujar JPU dalam sidang.
Jaksa juga menyebut bahwa tuntutan 10 bulan untuk AR diberikan karena ia dianggap sebagai inisiator dan pelaku yang menyebabkan kerusakan paling parah. Sementara MR mendapat tuntutan lebih ringan karena perannya hanya sebagai turut serta.
Faktor yang Meringankan dan Memberatkan
Dalam sidang, JPU memaparkan sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan tuntutan.
Faktor memberatkan:
-
Perbuatan terdakwa merusak fasilitas publik yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
-
Aksi dilakukan secara sadar dan bersama-sama sehingga menimbulkan keresahan.
-
Kerugian materi menyebabkan pemerintah harus memperbaiki pos lalin untuk dapat berfungsi kembali.
Faktor meringankan:
-
Kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.
-
Keduanya belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
-
Para terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kuasa Hukum Ajukan Pledoi
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
“Kami akan menyampaikan pledoi yang berisi permohonan agar majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya, mengingat para terdakwa telah menyesali perbuatannya,” kata salah satu pengacara.
Keluarga Pelaku Harap Keringanan
Beberapa anggota keluarga terdakwa yang hadir di persidangan tampak menahan haru. Mereka berharap keputusan hakim nantinya dapat memberi kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
“Kami hanya berharap anak kami bisa mendapat keringanan hukuman. Dia sudah menyesal,” ujar salah satu orang tua terdakwa.
Sidang Akan Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis hakim yang dipimpin oleh ketua pengadilan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Putusan hakim dijadwalkan akan disampaikan setelah seluruh proses pembelaan selesai.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perusakan fasilitas negara yang seharusnya dijaga bersama.





